Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bibi Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Inilah Hukum di Indonesia

Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Tribun Jakarta
Kolase foto Bibi Yosua, Roslin Simanjuntak dengan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. 

"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.

"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"

"Dia dalam keadaan terpaksa, dia diperintah oleh seorang jenderal,"

"Seharusnya hukumannya lebih rendah dari PC," imbuhnya.

Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.

"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Baca juga: Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Fans Eliezer: Nggak Adil

Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.

"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved