Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Sebelum Racuni Satu Keluarganya, Wowon Cs Memaksa saat Sewa Rumah Kontrakan di Bekasi

Jeding mengungkapkan, pria tua yang diduga Duloh sampai tiga kali mendatanginya sebelum akhirnya dirinya bersedia menyewakan rumah miliknya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Jeding bin Kubil pemilik rumah kontrakan TKP satu keluarga tewas diracun kopi pestisida, di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, saat ditemui TribunJakarta.com, Jumat (20/1/2023). 

Tiga korban di Cianjur merupakan keluarga Wowon yang terdiri dari mantan istri, anak, dan mertuanya.

"Totalnya ada sembilan korban. Mudah-mudahan cuma sembilan, tidak ada korban lain," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat merilis kasus ini, Kamis (19/1/2023). 

Fadil menjelaskan, tersangka tega menghabisi keluarganya sendiri karena dianggap berbahaya sehingga perlu dihilangkan. 

"Para pelaku ini melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan, ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka ini melakukan tindak pidana lain," ucap Fadil. 

Wowon alias Aki merupakan kaki tangan tersangka Duloh, dia dikenal sebagai orang sakti yang membuka praktek supranatural di kediamannya di Cianjur. 

"Duloh merasa dirinya mampu meningkatkan kekayaan dengan janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," jelasnya. 

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jawab Singkat saat Ditanya Hakim

Peran Wowon atau Aki mencari mangsa, mengajak korban datang ke rumah Duloh dengan menyerahkan harta bendanya. 

Pada saat harta benda telah dikuasai, Duloh akan menghabisi nyawa pasiennya dengan cara diracun lalu jasadnya dikubur. 

"Jadi, perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan janji dan motif hidup sukses, setelah korban menyerahkan harta bendanya lalu para korban dihilangkan," jelas Fadil. 

Kejahatan ini rupanya diketahui korban Ai Maemunah dan dua orang putranya, mereka dianggap berbahaya khawatir membocorkan perbuatan keji yang telah dilakukan. 

"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved