Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Suara Bergetar dan Menangis, Ricky Rizal Ngaku Tak Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ricky merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky mengaku tidak pernah menyangka peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi membuatnya terseret dalam perkara ini.

"Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," kata Ricky saat membacakan pleidoi.

"Sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Majelis yang mulia untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pembacaan Pleidoi Hari Ini

Setelahnya, dalam pleidoi Ricky menyinggung soal pengamanan senjata Brigadir J.

"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat," ujar dia.

Ia pun mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jauh Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

"Dengan tegas saya  sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky dengan suara bergetar sambil mengusap air matanya.

Ia mengaku mengamankan senjata Brigadir J setelah mengetahui keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf.

Terlebih, saat itu Kuat Maruf mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

"Pada saat itu terjadi keributan antara almarhum Yosua dengan Om Kuat Maruf, yang berdasarkan cerita Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar almarhum Yosua," kata Ricky.

Sebelumnya, Ricky Rizal dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved