Bawaslu DKI Beberkan Sanksi Yang Bakal Diterima Bacaleg DPD Pencatut Identitas Warga

Proses verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Suasana Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.

Sampai saat ini setidaknya ada 44 laporan warga yang merasa data dirinya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk disalahgunakan sebagai bentuk dukungannya kepada bacaleg DPD.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pencatutan dukungan bacaleg DPD.

Ia pun menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada bacaleg yang terbukti mencatut data diri warga.

Karena masih tahapan verifikasi administrasi, Rakhma menyebut tak akan memanggil dan menyidangkan bacaleg yang diduga mencatut identitas warga.

Hal itu pula yang membuat bacaleg itu tak bakal sampai didiskualifikasi dari pencalonannya.

Pasalnya, setelah proses ini masih ada tahapan verifikasi faktual yang akan mengkonfirmasi secara langsung dari pihak KPU kepada warga yang data dirinya diserahkan para bacaleg sebagai pendukungnya.

Baca juga: Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI

Diketahui, masing-masing para bacaleg DPD diwajibkan menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 3.000 dari sepertiga wilayah Jakarta.

"Enggak (disidang dan didiskualifikasi), tapi nanti akan ada pemberishan di SILON-nya.

Dalam SILON itu dukungan yang berasal dari data yang dicatut atau ganda akan dihapuskan," kata Rakhma ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu, saat ditanyakan apakah Bawaslu DKI akan melanjutkan dugaan pencatutan identitas ini ke pihak berwajib, Rakhma menyebut hal itu tergantung dari warga yang merasa dirugikan.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Sebab, selain fotokopi KTP dan surat dukungan, tanda tangan warga juga dipalsukan agar seolah-olah mereka mendukung salah satu bacaleg.

"Ini kan deliknya aduan, kalau misalkan warganya merasa keberatan itu bisa (dilaporkan) yaitu pemalsuan dokumen," ujar Rakhma.

Asal 44 Warga Tahu Datanya Dicatut

Dalam kesempatan itu, Rakhma  mengungkap muasal 44 warga Jakarta yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal caleg DPD.

Rakhma menjelaskan, temuan itu diketahui dari pengecekan secara mandiri yang dilakukan 44 warga tersebut.

"Mereka tahu karena mengecek NIK-nya ke dalam SILON dan ternyata NIK dia sudah ada menjadi pendukung bakal caleg DPD," kata Rakhma.

Karenanya, Rakhma tak menampik bisa saja ada banyak warga Jakarta yang tak sadar data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI.

Baca juga: Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI

"Bisa jadi (banyak warga yang jadi korban pencatutan pendukung bacaleg), karena 44 itu baru yang mengecek saja atas kesadaran mereka," ujar Rakhma.

Adapun mayoritas latar belakang ke-44 warga yang menyadari namanya dicatut sebagai pendukung bacaleg lantaran mereka tengah mendaftar sebagai penyelenggara pemilu di Jakarta, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

Mereka kemudian melaporkan pencatutan itu kepada Bawaslu DKI maupun di tingkat kota, baik secara langsung atau melaui media sosial.

Untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Bawasku DKI Jakarta dan di tingkat kota telah membuka posko pengaduan.

Masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah nama dan NIK-nya dicatut atau tidak oleh bacaleg DPD dengan cara mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved