Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Tunangan Bharada E Usai Diminta Tak Menunggu, Tersenyum Getir Ngaku Sudah Buat Rencana Nikah

Bharada E meminta tunangannya Ling Ling (Angeline Kristanto) untuk tidak menunggunya. Lalu bagaimanakah reaksi Ling Ling?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta tunangannya Ling Ling (Angeline Kristanto) untuk tidak menunggunya. Terkuak reaksi Ling Ling. 

"Karena kan rencanannya sudah panjang ya," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E Kenang Perjuangan Jadi Prajurit Brimob, 4 Kali Ikut Tes hingga Kerja Sopir di Hotel Manado

Namun sayang rencana tersebut kini harus tertunda.

Saat ini Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa, ia menegaskan hanya ingin fokus terhadap proses hukum Bharada E.

"Udah kita siapkan rencana, tapi karena begini ya kita tunda," kata Ling Ling sambil tersenyum getir.

"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," imbuhnya.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.

"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.

Orangtua, pengacara, dan kekasih Bharada E datang ke tahanan Bharada E di Rutan Bareskrim untuk merayakan natal.
Orangtua, pengacara, dan kekasih Bharada E datang ke tahanan Bharada E di Rutan Bareskrim untuk merayakan natal. (Instagram)

Baca juga: Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda, Ikhlas Jika Ditinggalkan: Bahagiamu, Bahagiaku

Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.

"Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis"

"Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis"

"Ya Allah nyesek... Tapi selepas itu pasti bahagia kalian"

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved