Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Richard Eliezer Seharusnya Tak Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Perintah Ferdy Sambo Sah!
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak bisa dipidana.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak bisa dipidana.
Richard menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan.
Berdasarkan fakta persidangan, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer itu sah.
"Kenapa? Karena background dia sebagai brimob di mana para militer kemudian dia ditugaskan ada surat tugasnya. Dia melihat bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo itu sah," kata Ronny seperti dilansir KompasTV pada Jumat (27/1/2023).
Richard Eliezer melihat tugasnya mendampingi Ferdy Sambo bukan saja sebagai sopir.
Baca juga: Rencana Pernikahan Tertunda, Kekasih Bakal Tunggu Bharada E: Fokus ke Kasus Ini
Lebih dari itu, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga Ferdy Sambo dan keluarganya.
"Yang kedua, di dalam fakta persidangan tanggal 8 ketika Ferdy Sambo memberikan perintah itu dalam emosional marah, dia memakai uniform lengkap. Richard melihat itu adalah perintah yang sah," tambahnya.
Ronny melihat dalam perkara ini ada alasan penghapus pidana yang mengacu ke Pasal 48 dan Pasal 51 ayat 1 terhadap Richard Eliezer.
"Jadi ini adalah bentuk pembelaan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Tidak bisa menolak
Dilansir Wartakota, terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.
"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.
"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.
Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurit yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Baca juga: Bakal Setia Tunggu Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara? Ling Ling Tersenyum Beri Jawaban Bijak
| Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
|
|---|
| Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
|
|---|
| Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
|
|---|
| Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bharada-E-atau-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-dituntun-12-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.