Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Tegaskan Jujur dan Adil, Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas di Jagakarsa Layak Jadi Tersangka

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Warta Kota/Ramadhan lq
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini menuai pro kontra, karena polisi tak menetapkan purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka karena sudah menabrak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.

Baca juga: Sosok Hasya, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak di Jagakarsa: Pesilat Berprestasi

Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif seperti dikutip Wartakota, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.

Baca juga: Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Dibawa ke Meja Hijau

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," katanya.

Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.

Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.

Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

Sosok Berprestasi

Di usianya yang masih muda, mahasiswa Universitas Indonesia tersebut tewas usai mengalami kecelakaan di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2023).

Kabar itu makin menyesakkan hati keluarga dan rekan seperjuangannya ketika anak muda itu dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan yang dialaminya.

Wakil Manajer Kemahasiswaan FISIP UI, Remon menyebut, Hasya merupakan mahasiswa baru UI yang diterima lewat jalur prestasi.

Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Dirinya sudah melanglang buana dan mengikuti berbagai kejuaraan, baik tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Remon, ayahnya sendirilah yang menjadi pelatih Hasya hingga sebelum dirinya wafat, ia sudah memiliki DAN (sabuk) hitam.

Baca juga: Sebelum Anaknya Jadi Tersangka, Orang Tua Mahasiswa UI Sempat Dibujuk Damai dengan Pensiunan Polri

"Dia sudah DAN hitam, tingkatan paling tinggi (taekwondo), bahkan dia sudah boleh ngajar sebenarnya," ujar Remon saat ditemui di Sekretariat Ikatan Alumni UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Setahu saya dari ibunya, dia dapat belum lama (sabuk hitamnya), memang prestasinya banyak mangkanya bisa masuk (UI)," imbuhnya.

Remon menceritakan, saat kejadian tersebut, Hasya tengah mengikuti pertandingan taekwondo antar mahasiswa di FISIP UI.

Dan saat itu, kata Remon, Hasya keluar sebagai juara.

"Posisinya saat itu lagi olimpiade FISIP dan Hasya menang malam itu," jelas dia.

Tak heran, Remon menyebut jika Hasya merupakan jagoan FISIP yang dapat diandalkan.

Baginya, kehilangan Hasya adalah sebuah pukulan telak yang menyakitkan untuknya dan seluruh mahasiswa FISIP.

Bagaimana tidak, dirinya sebenarnya hendak mendaftarkan Hasya untuk kejuaraan taekwondo di Malaysia pada Oktober atau Desember 2023 mendatang.

Namun, takdir justru berkata lain. Sang jawara tersebut menghadap ke pangkuan Tuhan lebih awal dari rekan-rekannya.

"Rencananya Hasya kalau enggak Oktober, Desember, itu akan berangkat ke Malaysia bersama kakak tingkatnya perempuan," ujar Remon.

"Rencananya akan ke sana, pendaftaran memang belum bukan tapi kami akan kirim Hasya ke sana," lanjutnya.

Menurut Remon, Hasya dipilih sebab dipercaya dapat meraih medali emas pada kejuaraan tersebut. Sehingga, kehadiran Hasya itu layaknya urat nadi perjuangan FISIP UI di berbagai pertandingan taekwondo.

"Mangkanya ketidakberadaan Hasya sebenarnya suatu pukulan ya, ya gimana kamu mau fight tapi jagoan kami engak ada," kata Remon.

Remon berharap, proses hukum kasus Hasya tersebut berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Sebaiknya secepatnya, biar almarhum tenang di sisinya. Tapi pertanyaan saya, mungkinkah di hukum kami, korban jadi tersangka?" ujar Remon sedikit menyentil.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved