Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved