Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

JPU menyatakan, aspek psikologis tidak dapat menghapus kesalahan Bharada E yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Jaksa saat menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Bharada E dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU.

JPU berpendapat, tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Putri Candrawathi

"Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan tim kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Jaksa Bacakan Replik di Sidang Hari Ini

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap JPU.

Jaksa menyebut pleidoi Bharada E harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," kata Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved