Tanpa Ampun, Gojek Blacklist Driver Ojol yang Buat Mata Pegawai Restoran Memar di Kembangan

Gojek Indonesia langsung menindak mitranya yang diduga melakukan penganiayaan kepada pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24).

Istimewa
Seorang pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24) alami memar di mata dan ditangani medis diduga akibat penganiayaan pengemudi ojek online atau ojol di sebuah mal kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023). Gojek Indonesia langsung menindak mitranya yang diduga melakukan penganiayaan kepada pegawai restoran RamenYa!. 

Didampingi pihak perusahaan, korban langsung melaporkan tindak kekerasan ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Imron Indra Rosyadi dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kembangan masih belum memberikan keterangan soal adanya dugaan penganiayaan tersebut.

TribunJakarta.com juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terduga pelaku perihal kronologi kejadian versinya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved