Tanpa Ampun, Gojek Blacklist Driver Ojol yang Buat Mata Pegawai Restoran Memar di Kembangan
Gojek Indonesia langsung menindak mitranya yang diduga melakukan penganiayaan kepada pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa
Seorang pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24) alami memar di mata dan ditangani medis diduga akibat penganiayaan pengemudi ojek online atau ojol di sebuah mal kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023). Gojek Indonesia langsung menindak mitranya yang diduga melakukan penganiayaan kepada pegawai restoran RamenYa!.
Didampingi pihak perusahaan, korban langsung melaporkan tindak kekerasan ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Imron Indra Rosyadi dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kembangan masih belum memberikan keterangan soal adanya dugaan penganiayaan tersebut.
TribunJakarta.com juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terduga pelaku perihal kronologi kejadian versinya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.