Awas! Paspor Hilang Bisa Kena Denda, Berikut Cara Mengurusnya

Berikut penjelasan mengenai cara mengurus paspor yang hilang, berikut dendanya. Berapa yang harus dibayar?

THINKSTOCK
Ilustrasi Paspor Indonesia(THINKSTOCK) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut penjelasan mengenai cara mengurus paspor yang hilang.

Diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin bepergian ke luar negeri.

Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.

Menjadi salah satu dokumen penting yang bersifat internasional, maka paspor perlu untuk dijaga dengan hati-hati.

Apabila hilang atau rusak, maka Kamu bisa kena denda.

Baca juga: Kini Warga Bisa Bikin Paspor Baru di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Apa Syaratnya?

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam llaman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.

Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.

Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (pikniek.com)

Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia. Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.

Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur mengurus paspor yang hilang :

1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store

2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

-  Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu

3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved