Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Simak Ketentuan dan Syaratnya
Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Inilah Ketentuan dan Syaratnya
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.
Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu
3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi WNA di Apartemen Kalibata City |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
5 WNA Tiongkok di Jakbar Tipu Rekan Senegara, Modus Buka Biro Jodoh Wanita Indonesia |
![]() |
---|
Ngamuk ke Sejumlah Orang, Baru Terkuak Sikap Arogan WNA di Kalibata, Istri Minta Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.