Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak: Tuhan Nyatakan Keajaibannya
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa puas dengan vonis Hakim kepada Ferdy Sambo. Sambo divonis hukuman mati.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Sederet Penghargaan dan Kasus Besar Sang Jenderal Bintang 2 Termuda
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.
Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.