Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ini Outfit Putri Candrawathi Menjelang Ketuk Palu Sang Hakim Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Putri Candrawathi turun dari mobil tahanan dengan memakai baju berwarna putih, celana bahan berwarna hitam, dan masker berwarna putih.
Putri Candrawathi juga tampak memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.
Setibanya di lokasi, dia juga terlihat dikawal ketat oleh personel dari Kejaksaan RI dan Kepolisian RI sampai masuk ke dalam ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis, Ibu Brigadir J Ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati
Namun, Putri Candrawathi memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai persiapannya untuk menghadapi persidangan pembacaan vonis atau putusan pembunuhan Brigadir J pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Baca juga: Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi Tanggapi Replik Jaksa di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.