Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hadapi Sidang Vonis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini

Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan vonis untuk kedua terdakwa tersebut.

Sidang pembacaan vonis akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Divonis Hari Ini, Orang Tua Yosua Ingin Duduk di Kursi Terdepan Ruang Sidang

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Terima Keputusan Apapun dari Hakim

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved