Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Reaksi Trisha Eungelica saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Tulis Pesan Menyentuh untuk Ayah dan Ibunya
Terkuak reaksi anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica saat ayahnya divonis hukuman mati. Ternyata sempat urai pesan menyentuh
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim kemudian membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Perbuatan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan Ferdy Sambo juga membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Majelis Hakim dilansir dari Youtube KompasTV pada Senin(13/2/2023).
Wahyu melanjutkan Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Bunuh Brigadir J
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.
Sekedar informasi sidang vonis untuk Puntri Candrawathi juga akan digelar hari ini.
Sidang vonis Putri akan digelar seusai persidangan Sambo.
Putri pun berharap bisa dibebaskan dalam perkara ini. Harapannya itu dia sampaikan dalam pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.