Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Ucapan Kuat Maruf Sesaat Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kekeh Tidak Membunuh Brigadir J

Kuat Maruf tetap kekeh tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J. Hal tersebut disampaikan sesaat seusai divonis 15 tahun penjara.

YouTube Kompas TV
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf tetap kekeh tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Kuat Maruf seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sambil berjalan terburu-buru keluar dari ruang sidang, Kuat Maruf menyempatkan diri bertemu dengan awak media.

TONTON JUGA

Kuat Maruf lalu menegaskan ia akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu kemudian menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Kuat Maruf langsung pergi.

Sekedar informasi Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Menanti Vonis Hakim untuk Bharada E Besok, Kubu Brigadir J Harap Dihukum Ringan: Dia Anak Muda Polos

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadarp Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved