Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibunda Bharada E Ingin Peluk Anaknya yang Divonis Ringan, Ibunda Brigadir J Sedih: Dia Bersama Tuhan

Berbeda dengan Rosti yang tak lagi bisa memeluk anaknya, Rynecke Alma Pudihang jauh lebih beruntung.

|
YouTube Metro TV
Tertangkap momen ketika ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan khusus kepada Bharada E alias Richard Eliezer setelah mendapatkan vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ingin segera memeluk anaknya usai vonis ringan dari majelis hakim yang hanya 1,5 tahun.

Sementara, Rosti Simanjuntak hanya bisa bersedih karena tangannya tak kuasa menjamah sang putra kesayangan, almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbedaan nasib dua ibu itu tergambar pada ramainya pemberitaan kemarin, pascasidang vonis Bharada E.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E 1,5 tahun atas pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (15/2/2023).

Vonis ringan Bharada E diputuskan hakim salah satunya karena perannya sebagai justice collaborator (JC).

Vonis Hakim pun lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

TONTON JUGA

"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," ujar dia sambil menangis histeris.

Rosti Simanjuntak mengatakan saat ini tidak lagi bisa memeluk Brigadir J.

Rosti Simanjuntak kini hanya bisa memeluk foto Brigadir J yang selalu ia bawa selama proses persidangan terdakwa pembunuhan anaknya.

Meski begitu ia berusaha merelakan dan mengikhlaskan kepergian sang putra.

Tertangkap momen ketika ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan khusus kepada Bharada E alias Richard Eliezer setelah mendapatkan vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Tertangkap momen ketika ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan khusus kepada Bharada E alias Richard Eliezer setelah mendapatkan vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. (YouTube Metro TV)

Baca juga: Rosti Simanjuntak Beri Pesan Khusus ke Bhadara E Usai Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Eliezer Menangis

"Almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga," ungkap Rosti Simanjuntak.

Berbeda dengan Rosti yang tak lagi bisa memeluk anaknya, Rynecke Alma Pudihang jauh lebih beruntung.

Setelah proses persidangan selesai, Rynecke Alma Pudihang mengaku ingin segera bertemu dengan Bharada E, dan memeluknya dengan erat.

Air mata kebahagian Rynecke Alma Pudihang tak berhenti mengalir.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan. Ruang sidang langsung ramai dengan teriakan para fans Bharada E yang merasa puas.
Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan. Ruang sidang langsung ramai dengan teriakan para fans Bharada E yang merasa puas. (YouTube Kompas)

Baca juga: Guru Besar Antropologi Hukum UI Puji Vonis Hakim ke Bharada E: Reformasi Hukum yang Sangat Bermakna

"Saya akan peluk dia, saya tidak akan lepaskan dia, terima kasih de, terima kasih Tuhan," ucap Rynecke Alma Pudihang.

"Mama tahu Ade melakukan ini semua karena keberanan, keberan pasti akan menang,"

"Ingin bertemu dengan dia," imbuhnya menangis bahagia.


Bharada E Tetap Ingin Jadi Polisi

Bharada E menyatakan bakal kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan, Bharada E selalu bangga menjadi anggota Brimob Polri.

 

Baca juga: Beda Reaksi Ibu dan Ayah Brigadir J Soal Vonis Bharada E, Ada yang Nangis Minta Benar-benar Tobat

"Iya, Icad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob. Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny kepada wartawan.

Di samping itu, Ronny menuturkan bahwa Bharada E menjadi tulang punggung dan harapan keluarga.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," ujar dia.


Puluhan Pendukung Bharada E Bersorai

Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.

Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

Puluhan emak-emak mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Puluhan emak-emak mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.

"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.

"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Kegembiraan Eliezer's Angels berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved