Polisi Terlibat Narkoba

Kubu Teddy Minahasa Semringah, Hotman Paris Sebut Saksi Hari Ini Tak Ada yang Memberatkan

Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa semringah usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Kenapa?

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa semringah usai menjalani persidangan. 

Uang itu pun ditukar ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar Dijaga 60 Polisi

Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.

"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved