Polisi Terlibat Narkoba
Kubu Teddy Minahasa Semringah, Hotman Paris Sebut Saksi Hari Ini Tak Ada yang Memberatkan
Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa semringah usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Kenapa?
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Uang itu pun ditukar ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar Dijaga 60 Polisi
Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.