Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Pengamat Kepolisian Nilai Layak Diberhentikan Tidak Hormat

Setelah dijatuhi vonis, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kompas Tv
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14/2/2023). 

Sidang kode etik terhadap Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. (YouTube Kompas TV)

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved