Kartu Prakerja

Dana Bantuan Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48

Nilai bantuan yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 48 mengalami perubahan dibanding periode sebelummya. Berikut rinciannya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Kartu Prakerja. Simak rincian insentif Kartu Prakerja gelombang 48 

Di samping melakukan penyesuaian, pemerintah juga menambah batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Lengkap Dengan Syarat dan Tips Agar Lolos Seleksi

Syarat mendaftar Prakerja gelombang 48

Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program ini. Berikut di antaranya:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved