Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bawa Mobil Mewah Jeep Rubicon, Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Pakai Pelat Palsu

Jeep Rubicon itu digunakan Mario saat mendatangi korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan Rp 56.104.350.289 dan tidak memiliki utang.

Dalam LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman dan Manado.

Sedangkan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN antara lain Toyota Camry 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp 300 juta.

Namun mobil Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anaknya tidak dilaporkan dalam LHKPN. Berdasarkan tangkapan layar Samsat Digital, terlihat sejumlah data mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut. Masa berlaku STNK mobil tersebut habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Dalam laporan, terlihat mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak. Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni Masa Pajak Habis.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.

Denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.

Korban Anak Pengurus GP Anshor

Sementara David yang dianiaya Mario adalah anak Jonathan Latumahina, pengurus PP GP Ansor. Hal itu dibenarkan Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," ujar Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Setelah Mario menganiaya David sampai tak berdaya, orangtua temannya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke rumah sakit, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan kompleks untuk mengamankan pelaku Mario dan dua orang yang bersamanya.

Mario akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut. 

Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved