Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
5 Dosa Shane Lukas Hingga Tersangka Penganiayaan David: Rekam Video Sadis Mario hingga Pembiaran
Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Shane juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan lima dosa Shane Lukas (19) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).
Shane Lukas adalah teman Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Peran pertama Shane yaitu menerima ajakan Mario untuk menemani menganiaya David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Shane juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.
Keempat, Shane tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.
"Kemudian mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Siap Diaudit! Rafael Ayah Mario Angkat Bicara Soal Harta Melimpahnya yang Dibongkar Netizen
Shane dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.
Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.
Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.
Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.
Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.