Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Langsung Di-DO dari Kampus Universitas Prasetiya Mulya

Pihak kampus men-DO Mario lantaran anak pejabat Ditjen Pajak itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17),

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/net
Pihak Universitas Prasetiya Mulya melakukan pemutusan hubungan studi terhadap mahasiswanya alias drop out (DO), Mario Dandy Satriyo (20) karena telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Universitas Prasetiya Mulya melakukan pemutusan hubungan studi terhadap mahasiswanya alias drop out (DO), Mario Dandy Satriyo (20).

Pihak kampus men-DO Mario lantaran anak pejabat Ditjen Pajak itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

Pernyataan mengeluarkan Mario dari kampus disampaikan Universitas Prasetiya Mulya di akun Instagram resmi @prasmul.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tsk Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian pernyataan resmi pihak universitas.

Dalam siaran persnya, Universitas Prasetya Mulya juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Mario.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa untuk kesembuhannya."

Baca juga: Mario Anak Pejabat Pajak Kerap Pamer Kekayaan, Sri Mulyani Geram: Mencederai Reputasi Kemenkeu

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini David masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Setiabudi.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Korban tengah ditangani secara medis di RS Mayapada," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait kondisi David. Ia hanya menyebutkan dirinya telah berkunjung ke RS Mayada dan bertemu dengan keluarga korban.

"Tentunya secara teknis itu bisa ditanyakan ke pihak RS ya. Jam 01.30 dini hari ini tadi kami berkunjung ke RS Mayapada, kami bertemu keluarga korban dan beberapa kerabat dekat korban," ujar dia.

Baca juga: Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Robicon Palsu, Ternyata Untuk Menghindari Tilang

Sebelumnya, Ade Ary mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17).
Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17). (Kolase TribunJakarta)

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Sudah Dicecar Polisi, Statusya Belum Tersangka

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Terbaru, teman Mario bernama Sean Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sean merupakan perekam video aksi penganiayaan brutal Mario kepada David.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved