Polres Jakbar Sukses Gagalkan Kiriman Sabu 277 Kg Jaringan Internasional, Fadil Imran Apresiasi

Fadil Imran mengapresiasi hasil kerja Satuan Resnarkoba Polda Metro Jakabarta Barat karena barang bukti ratusan kilogram sabu ini terbilang fantastis

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jum at (24/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 Kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik di awal tahun 2023.

Keberhasilan tersebut diapresiasi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran

"Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023," kata Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat.

"Terima kasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. Kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba," tambahnya.

Para pelaku mengkamuflasekan sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah.

Hal itu dilakukan agar tidak terendus oleh petugas.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa Dapat Untung Besar, Kompol Kasranto Pakai Buat Bayar Utang dan Cicilan

Fadil Imran mengapresiasi hasil kerja Satuan Resnarkoba Polda Metro Jakabarta Barat karena barang bukti ratusan kilogram sabu ini terbilang fantastis untuk tingkat selevel polres.

"Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dalam jumlah yang fantastis," ucapnya.

"Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan," kata Fadil Imran.

Barang bukti sabu seberat 277 Kg hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jum at (24/2/2023). 
Barang bukti sabu seberat 277 Kg hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jum at (24/2/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Semetara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan tim di lapangan," terang Pasma.

Hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia.

Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku di antaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS.

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2).

Baca juga: Mario Anak Pejabat Pajak Kerap Pamer Kekayaan, Sri Mulyani Geram: Mencederai Reputasi Kemenkeu

Kemudian di Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4)

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved