Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hampir Sepekan, Polisi Belum Bisa Pastikan Soal David Dituduh Berbuat Tak Baik ke Pacar Mario
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sudah bergulir hampir sepekan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sudah bergulir hampir sepekan.
Penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan korban mengalami koma.
Aksi penganiayaan itu dipicu tuduhan kepada David yang diduga melakukan perbuatan tidak baik kepada pacar Mario berinisial AG (15).
Namun, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat memastikan kebenaran soal tuduhan tersebut.
"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: AGH Tonton Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Baru Menghampiri saat Korban Sudah Terkapar
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu berdalih pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.
"Sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: Gua Kalau Jadi Lu, Pukulin Aja Ucapan Shane Memercik Amarah Mario, David Dianiaya Sampai Koma
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.