Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Karangan Bunga 'Tangkap Agnes' Penuhi Polres Jaksel: Nggak Ada Provokasi, Nggak Bakal Ada yang Koma
Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Belasan karangan bunga berisi pesan "Tangkap Agnes" memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023).
Diketahui, Agnes alias AG (15) merupakan pacar dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17). Akibat penganiayaan anak pejabat pajak itu, korban menderita luka serius dan mengalami koma di rumah sakit.
Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan tidak pantas dari David.
Belasan karangan bunga yang berjajar di depan Polres Metro Jakarta Selatan itu dikirimkan oleh berbagai pihak.
"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.
"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.
Baca juga: Menangis di Depan Wartawan, Ternyata Shane Lukas Teman Mario Tertawa di Ruang Konseling Polres
Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.
"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."
"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.
"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Sudah Dicecar Polisi, Statusya Belum Tersangka
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pelajar SMK di Matraman Dikeroyok Empat Orang hingga Pingsan
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.