Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Karangan Bunga 'Tangkap Agnes' Penuhi Polres Jaksel: Nggak Ada Provokasi, Nggak Bakal Ada yang Koma

Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Karangan bunga berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Belasan karangan bunga berisi pesan "Tangkap Agnes" memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui, Agnes alias AG (15) merupakan pacar dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17). Akibat penganiayaan anak pejabat pajak itu, korban menderita luka serius dan mengalami koma di rumah sakit. 

Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan tidak pantas dari David.

Belasan karangan bunga yang berjajar di depan Polres Metro Jakarta Selatan itu dikirimkan oleh berbagai pihak.

"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.

"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.

Baca juga: Menangis di Depan Wartawan, Ternyata Shane Lukas Teman Mario Tertawa di Ruang Konseling Polres

Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.

"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."

"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.

"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Sudah Dicecar Polisi, Statusya Belum Tersangka

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Karangan bunga berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora. 
Karangan bunga berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pelajar SMK di Matraman Dikeroyok Empat Orang hingga Pingsan

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved