Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Bakal Ditahan di Lapas Salemba

Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendekam di Lapas Salemba.

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendekam di Lapas Salemba.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pelaku penembakan terhadap Brigadir J ini ditahan di Lapas Salemba sesuai rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari (Kejaksaan Negeri)," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Selain itu, faktor keamanan juga jadi alasan Bharada E ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat itu.

"Penempatan di Lapas Salemba , selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5  tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bila Bharada E kembali ke Brimob, Kompolnas: Aman Lah Posisi Dia

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman  tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.

Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved