Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

LPSK Sebut David Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Layak Dapat Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menilai Cristalino David Ozora (17), layak mendapatkan perlindungan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Ketua LPSK Achmadi mendatangi RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menilai Cristalino David Ozora (17), layak mendapatkan perlindungan.

David merupakan korban penganiayaan brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

"Dia (David) kan korban pidana, memang perlu perlindungan," kata Achmadi kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Achmadi menuturkan, pihaknya telah menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban.

"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," ujar dia.

Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak

Perlindungan tersebut, jelas Achmadi, dapat berupa medis, psikologis, maupun sosial.

"Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya, medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainnya," Achmadi.

Hingga saat ini, David masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Baca juga: AKBP Dody Ngaku Ketakutan hingga Depresi, Teddy Minahasa Disebut Punya Power Besar di Polri

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved