Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
LPSK Sebut David Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Layak Dapat Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menilai Cristalino David Ozora (17), layak mendapatkan perlindungan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menilai Cristalino David Ozora (17), layak mendapatkan perlindungan.
David merupakan korban penganiayaan brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
"Dia (David) kan korban pidana, memang perlu perlindungan," kata Achmadi kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Achmadi menuturkan, pihaknya telah menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," ujar dia.
Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak
Perlindungan tersebut, jelas Achmadi, dapat berupa medis, psikologis, maupun sosial.
"Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya, medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainnya," Achmadi.
Hingga saat ini, David masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Baca juga: AKBP Dody Ngaku Ketakutan hingga Depresi, Teddy Minahasa Disebut Punya Power Besar di Polri
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.