Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Temui Orangtua David di RS Mayapada, LPSK Jelaskan Soal Hak Perlindungan Korban

LPSK menemui orangtua David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mereka ingin menjelaskan soal hak perlindungan korban.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Ketua LPSK Achmadi mendatangi RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kedatangan LPSK adalah untuk menemui keluarga Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hak-hak David dalam hal perlindungan saksi dan korban.

 

"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban,

Perlindungan tersebut, jelas Achmadi, dapat berupa medis maupun psikologis.

Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak

"Bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban," ujar dia.

Hingga saat ini, David masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Karangan bunga dari bekas kampus Mario Dandy terpampang di rumah sakit tempat dirawatnya David, Minggu (26/2/2023).
Karangan bunga dari bekas kampus Mario Dandy terpampang di rumah sakit tempat dirawatnya David, Minggu (26/2/2023). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Baca juga: Sindir Ayah Mario Dandy, Masyarakat Sipil Bakal Berikan Koin Sumbangan untuk Ditjen Pajak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved