Jangan Sampai Telat dan Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022

Jangan sampai kena denda! Catat batas waktu lapor SPT tahunan pajak pribadi 2022. Berikut sanksinya jika telat lapor.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Jangan sampai telat dan kena denda 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak batas waktu lapor SPT Tahunan 2022, jangan sampai telat dan kena denda.

Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.

SPT Tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT Tahunan orang pribadi (OP) dan SPT Tahunan badan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, lapor SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023.

Lantas, batas akhir lapor SPT Tahunan 2022?

Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta? Ini Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor Pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2022

Mengutip dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.

Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan, yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April.

Hal itu juga dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, (wajib pajak) badan 30 April," ujarnya.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Baca juga: Cara Mudah Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor Pajak Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

  • Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
  • Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved