Pemilu 2024

Bawaslu DKI Jakarta Ingatkan ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Kena Sanksi Jika Berani Nakal

Benny meyakinkan, pihaknya pun akan menindaklanjuti tiap laporan yang masuk jika ada dugaan ASN yang tak netral apalagi menjadi timses para calon

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Aparatur Sipili Negara atau ASN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya, pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, netralitas ASN bertujuan untuk terjaminnya kesetaraan politik.

"Contohnya, dalam hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi biasanya kan salah satu calonnya itu petahana, maka sikap netral itu bisa menjamin kesetaraan politik," kata Benny, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Benny, dalam sistem pemerintahan yang modern juga dikenal istilah merit system atau kebijakan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun dalam praktiknya, masih ada yang menggunakan pendekatan secara politis.

"Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, merit system itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus," kata Benny.

Baca juga: Permudah Warga Laporkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI Luncurkan SiGapLapor

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ogah Beri Sanksi Parpol yang Pasang Atribut di Fasilitas Umum

Benny menjelaskan, kewajiban ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian juga turut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Benny menyampaikan, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta antara lain bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN.

"sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN," papar Benny.

Baca juga: Jiplak Slogan Jakarta Buatan Heru Budi, Anies Kena Semprot: Belum Resmi Jadi Capres Udah Takabur

Benny meyakinkan, pihaknya pun akan menindaklanjuti tiap laporan yang masuk jika ada dugaan ASN yang tak netral apalagi menjadi timses para calon yang berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kalau ada temuan Bawaslu atau laporan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti, kita proses dengan meminta klarifikasi. Setelah dirasa cukup, lalu kita lakukan kajian apakah terbukti melanggar atau tidak. Kalau misalnya terbukti, kita akan rekomendasikan kepada KASN, jalurnya seperti itu," papar Benny.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved