Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Rekam Aksi Brutal Mario Dandy ke David Ozora, Shane Lukas Dapat Jaminan Bebas Pidana
Shane Lukas (19) sempat mendapatkan garansi dari Mario Dandy Satriyo (20) bahwa dirinya tak akan terjerat pidana merekam aksi brutal Mario ke David.
TRIBUNJAKARTA.COM - Shane Lukas (19) sempat mendapatkan garansi dari Mario Dandy Satriyo (20) bahwa dirinya tak akan terjerat pidana merekam aksi brutal Mario ke David Ozora.
Mario Dandy mengatakannya saat menuju tempat D bersama Shane Lukas dan AG.
Padahal, awalnya Mario Dandy bersama mereka berdua berencana pergi ke Lebak Bulus.
Namun, tiba-tiba saja Mario berubah pikiran malah menuju tempat D.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing.
Baca juga: Shane Lukas Takut dengan Sosok Mario Dandy: Anak Pejabat yang Suka Menggampangkan Sesuatu
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane, ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya, 'Kita ke mana nih?'," ujar Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.
Menurut Shane, sosok Mario merupakan anak yang memiliki power.
Mario yang diketahui merupakan anak pejabat membuatnya segan.
Karena sosoknya yang disegani itu lah membuat Shane Lukas menuruti segala perintah Mario Dandy.
"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023).
"Mario juga suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggung jawab. Pokoknya kamu rekam aja'," lanjut Happy.
Happy menyebutkan, kliennya sejak awal tidak mengetahui bahwa Mario berencana ribut-ribut dengan D di hari kejadian, Senin (20/2/2033).
Shane hanya tahu dirinya diajak ke salah satu tempat yang terletak di Jakarta Selatan, tetapi bukan ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan.
Mengaku diajak ke Lebak Bulus Happy bercerita bahwa Shane awalnya diajak oleh Mario ke salah satu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Shane yang kerap diajak nongkrong oleh Mario akhirnya mengiakan ajakan tersebut.
Namun, ketika Mario menjemput Shane menggunakan Jeep Rubicon, Mario tiba-tiba mengubah tujuan perjalanan hari itu.
Perjalanan yang seharusnya mengarah ke wilayah Lebak Bulus itu justru berakhir di bilangan Ulujami, Pesanggrahan.
Pasrah setelah dijanjikan tak akan kena pidana Sesampainya di Kompleks Green Permata Residences, Mario memberikan instruksi lain kepada Shane.
Shane yang dijanjikan tidak melakukan apa pun di TKP justru mendapat tugas untuk merekam setiap aksi Mario.
Shane disebut saat itu hanya bisa pasrah ketika Mario memberikan instruksi kepada dirinya.
Mario yang memberi jaminan bahwa Shane tidak akan terseret kasus pidana penganiayaan, pada akhirnya membuat Shane mematuhi perintah tersebut.
Pada akhirnya, Shane tetap saja terbawa kasus ini bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Shane Lukas Cengengesan
Tayangan video yang memperlihatkan Shane Lukas (19) cengengesan saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, viral.
Shane diketahui turut terlibat dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, buka suara soal potongan video tersebut.

Menurut Happy, Shane hanya berusaha apa adanya dalam mengekspresikan diri.
Happy mengungkapkan, saat itu kliennya memang sedang percaya diri karena Shane tahu bahwa dirinya tidak bersalah.
Baca juga: Shane Lukas Bongkar Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar
"Itu merupakan ekspresi dia saja, karena dia tahu bahwa dia tidak salah. Dia tidak melakukan apa-apa ketika Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan kepada D (17)," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Happy menyayangkan adanya pendapat negatif yang dilontarkan warganet. Padahal, warganet belum mengetahui fakta yang sesungguhnya di balik video viral tersebut.
"Saya sempat klarifikasi ke dia soal video itu, 'Kamu kenapa gitu (cengengesan), kayak anggap remeh'.
Kemudian Shane jawab, 'Bukan bapak tua, saya tuh ngerasa enggak bersalah. Saya tidak menyangka bahwa kejadiannya seperti ini'.
Jadi intinya dia merasa plong, tidak merasa salah," ungkap Happy.
"Karena dia merasa plong, makanya tampak cengengesan, padahal bukan itu maksudnya.
Dia merasa telah berada di jalan yang benar dan tidak ikut campur penganiayaan yang dilakukan Mario," sambung dia.
Sebagai informasi, potongan video Shane yang tampak cengengesan di Ruang Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, Shane mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak tertawa lepas.
Shane tampak bercanda dengan salah satu pria diduga penyidik yang mengenakan kemeja putih di dalam ruangan tersebut.
Bantah keterangan Kapolres
Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait peran AG, gadis 15 tahun pacar Mario Dandy Satriyo, ternyata bertolak belakang dengan keterangan Shane Lukas (19), teman Mario (20).
Shane Lukas yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan David Ozora (17), mulai membuka suara.
Shane membongkar kelakuan AG saat David, yang tidak lain mantan kekasihnya, dihabisi secara brutal oleh Mario.

Sebelumnya, Kapolres Ade Ary menyatakan, AG tidak terlibat dalam hal perekaman aksi penganiayaan David, melainkan hanya Shane yang memegang kamera ponsel.
Sementara, Shane sendiri menyatakan bahwa AG ada di lokasi kejadian dan ikut merekam peristiwa berdarah itu.
Baca juga: Tenang, Nanti Saya yang Tanggung Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi
Keterangan Shane tentang peran AG itu disampaikannya kepada pengacaranya, Happy Sihombing.
"Ada, jadi disampaikan ada orang lain yang merekam video," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Kepada Happy, Shane menyebut pacar Mario berinisial AG ikut merekam video aksi penganiayaan David.
"Pengakuan dia (Shane), si AG ikut merekam video," ungkap dia.
Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.
Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Shane dengan Mario.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy.
Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy (Mario) ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario untuk menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario yang mengajaknya untuk pergi.
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy (Mario) langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.