Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Bongkar Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar

Ary SyamKuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20). Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20).

Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

Adapun Mario dan Shane berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.

"Dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih," kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan pengakuan Shane, sambung Happy, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap dia.

Baca juga: AGS Pacar Mario Dandy Terpuruk, Minta Dikasih Ruang Ungkap Fakta Malam Kejadian

Di sisi lain, Shane membongkar peran pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David .

Melalui Happy SP Sihombing, Shane menyebut AG termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, lanjut Happy, Shane menyebut bahwa AG tidak menolong David

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.

Baca juga: Katanya Mario Dandy Bebas Alkohol saat Aniaya David, Tapi Ada Miras yang Tinggal Setengah di Rubicon

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AG sempat menolong David.

Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku memiliki bukti soal keterlibatan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) dalam kasus penganiyaan anaknya. Kejutan itu, kata Jonathan, akan terungkap tak akan lama lagi.
Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku memiliki bukti soal keterlibatan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) dalam kasus penganiyaan anaknya. Kejutan itu, kata Jonathan, akan terungkap tak akan lama lagi. (Kolase TribunJakarta)

Di sisi lain, Happy mengungkap obrolan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo saat berada di dalam mobil Rubicon pada Senin (20/2/2023).

Saat itu Mario, Shane, dan AG bergerak menuju Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menemui David.

Mulanya, jelas Happy, Mario berkali-kali menghubungi Shane dan mengajaknya pergi ke minimarket.

Namun, Happy menyebut kliennya tidak menjawab telepon Mario hingga akhirnya anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang ke rumah Shane.

Menurut dia, Mario memaksa agar Shane ikut dengannya.

"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di dalam mobil Rubicon, Mario mengatakan bahwa ia akan ke kawasan Lebak Bulus.

Baca juga: Identitas Pembunuh yang Ngecor Jasad Dua Wanita di Bekasi, Teman Baik Korban dan Pernah Dibantu

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, kita ke mana nih?" ujar Happy 

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Namun, menurut Happy, saat itu Mario meminta Shane tenang. Mario juga disebut akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023).
Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023). (Kolase TribunJakarta)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca juga: Terkuak Kondisi Terkini David, Dokter RS Mayapada Bantah Korban Mario Alami Diffuse Axonal Injury

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved