Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rencanakan Aniaya David, Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17). 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Baca juga: Terkuak Profesi Remaja yang Paksa Teman Minum Miras hingga Tewas, Orangtua Pelaku Bukan Polisi

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca artikel menarik lainnya Tribunjakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved