Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jeratan Pasal Shane Lukas Diperberat Polisi, Pengacara Sebut Tidak Tepat

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Shane Lukas (19; kiri), satu dari tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17;kanan), mendapat sangkaan pasal pemberatan dari pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengaku terkejut dengan perubahan pasal yang menjerat kliennya.

Polisi memperberat sangkaan pasal untuk Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Shane kini dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi, yang jelas kami dan orangtuanya Shane ini sangat terkejut, sangat terkejut adanya peningkatan, perubahan dari pasal-pasal yang ditujukan," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Happy menilai kontruksi pasal yang disangkakan kepada Shane saat ini tidak tepat.

"Menurut kami, penambahan atau perubahan itu tidak tepat. Tidak tepat menurut kami sebagai kuasa hukum dari Shane," ujar dia.

Baca juga: Kakak AGH Bicara Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap David: Sang Adik Tak Nyaman Permintaan Mario

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas, sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Baca juga: 5 Orang Saksi Diperiksa Kasus Dua Wanita Tewas Dicor Semen di Bekasi: Motif Utang Piutang Diragukan

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved