Cerita Kriminal
Kronologi Tukang Bangunan Aniaya Pasutri di Depok, Perkara Tanah Bikin Suami Tewas Dihantam Besi
Polisi mengungkap kronologi penganiayaan pasutri di Depok. Perkara tanah menjadi pemicu suami tewas dihantam besi oleh pelaku.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Nah saat berjalan itu pelaku tiba-tiba menghantam besi ke arah korban dan terjadi pergumulan," ungkapnya.
Sang istri pun mendengar suara perkelahian tersebut, dan langsung menghampiri untuk membantu suaminya yang tengah bergumul dengan pelaku.
Namun apadaya, sang istri pun turut menjadi sasaran pukul oleh pelaku yang bersenjatakan sebilah besi itu.
"Setelah ia menghantam suaminya hingga terkapar, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," beber Yogen.
"Namun sang suami masih bisa bergerak dan kembali bergumul dengan pelaku, hingga akhirnya korban (suami) dihantam kembali sampai tak bergerak," sambungnya lagi.
Setelah sang suami tak bergerak sama sekali, pelaku pun menghampiri si istri dan menyeretnya sambil menanyakan dimana sertifikat tanah miliknya disimpan.
"Si istri berkata tidak tahu karena yang menyimpan sang suami. Kemudian dipukul (istri) sampai tidak bergerak, kemudian pelaku berkeliling ke depan dan belakang untuk mencari sertifikat tapi gak ketemu," imbuhnya.
Baca juga: Pasutri di Depok Diduga Dianiaya Orang Dekat, Sang Suami Tewas
Tak mendapati sertifikat miliknya, pelaku menggasak dua handphone korban dengan harapan dapat menemukan kontak notaris yang menyimpan sertifikat tanah miliknya.
Setelahnya, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam rumah, dan menguncinya dari luar.
Singkat cerita, pelaku pun kabur dan kedua korban ditemukan warga dalam kondisi kritis.
Sang suami yang berinisial AR meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara sang istri berhasil selamat meski sempat dalam kondisi kritis.
Terkini, pelaku sudah meringkus dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok, dan terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dilapisi dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yg menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Depok-AKBP-Yogen-Heroes-Baruno-penganiayaan-pasutri-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.