Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak
Koordinator Kelompok BNN Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak bisa dijadikan umpan jebak seseorang. Hal itu diungkap dalam sidang Teddy Minahasa
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.
Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.
Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.
Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.
Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Baik, kami tidak batasi sesuai dengan berkas perkara. Kami ingatkan juga bisa diselekso sesuai sema no 2 tahun 1985. Tidak ada kewajiban mendengarkan semua, tapi bisa diseleksi sesuai dengan hal-hal yang penting," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.