Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak

Koordinator Kelompok BNN Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak bisa dijadikan umpan jebak seseorang. Hal itu diungkap dalam sidang Teddy Minahasa

Foto Kolase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Koordinator Kelompok BNN Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak bisa dijadikan umpan jebak seseorang. Hal itu diungkap dalam sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan

Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil Loetan yang saat ini menjabat Koordinator Kelompok Ahli BNN itu didatangkan JPU untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Barat.

Saat persidangan berlangsung, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat dan menganggap saksi ahli Ahwil Loetan sebagai gurunya.

“Beliau guru saya pak, tentunya masih ingat beliau mengajarkan itu,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, Teddy Minahasa menanyakan soal asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHP.

Saksi kemudian memberikan jawaban lugas pertanyaan dari Teddy Minahasa.

"Ingat sekali, bahwa tidak ada satu orang yang bisa dihukum tanpa undang-undang yang mengaturnya,” kata Ahwil.

Di momen lainnya saat persidangan berakhir, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.

Bahkan, Teddy Minahasa sampai mengambilkan masker yang terjatuh hingga membereskan microphone yang dipakai.

Teddy juga tampak memberikan hormat ke Ahwil Loetan saat hendak meninggalkan tempat persidangan.

Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved