Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jenguk David, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Semoga Ananda Segera Pulih
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk David korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20), di Rumah Sakit Mayapada.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.
Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.
Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.
Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.
"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional,"
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
Irjen Fadil Imran
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
RS Mayapada
Polda Metro Jaya
Shane Lukas
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.