Polisi Terlibat Narkoba

Kode Teddy Minahasa ke Dody Dibongkar di Sidang, Ahli Bahasa Bedah Makna "Mainkan Ya, Mas"

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dan ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto dihadirkan di sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). 

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dan ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto dihadirkan di sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dan ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto dihadirkan di sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.

Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved