Polisi Terlibat Narkoba

Kode Teddy Minahasa ke Dody Dibongkar di Sidang, Ahli Bahasa Bedah Makna "Mainkan Ya, Mas"

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dan ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto dihadirkan di sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Krisnajaya sempat membahas dan membedah makna kode "Mainkan ya, Mas" dari Irjen Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam sebuah percakapan antara Teddy dengan Doddy, terdapat pesan yang dikirimkan dengan kalimat "Mainkan ya, Mas".

Setelah itu dijawab oleh Dody "Siap, Jenderal".

Krisanjaya kemudian menjelaskan bahwa dari segi pilihan kata "mainkan" dapat diartikan sebagai sebuah perintah.

Hal itu karena terdapat teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai kata "mainkan".

"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," ujar Krisanjaya.

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan, Mas, minimal seperempatnya'. Nah, apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," sambung dia.

Baca juga: Jenderal Bintang 4 asal Panama Ikut Terseret dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing

Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved