Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli untuk Dody dan Linda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Saksi ahli dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang itu beragendakan pemeriksaan ahli dan digelar pada Rabu (8/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menegaskan bila agenda sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU.
"Seperti kita dengar bersama, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti," kata Hakim Jon Sarman Saragih, pada persidangan sebelumnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Jenderal Bintang 4 asal Panama Ikut Terseret dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing
"Sidang berikutnya mendengar keterangan ahli yang disampaikan Penuntut Umum. Demi memenuhi syarat panggilan hari Rabu (8/3/2023) jam 09.00 WIB," tambahnya.
Sementara itu, kubu Dody Prawiranegara nantinya akan menghadirkan istrinya di persidangan perkara narkoba.
Sang istri akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau yang meringankan bagi dirinya.
Baca juga: Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak
Tak hanya istri, orang tuanya pun turut dihadirkan pada persidangan mendatang.
"Pak Dodi akan mengajukan saksi yang meringankan, yaitu istrinya dan orang tuanya," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan Rabu (1/3/2023) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adriel membocorkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian mengenai komunikasi dengan istri Irjen Pol Teddy Minahasa, Merthy.
Melalui komunikasi itu, Merthy menawarkan untuk memberikan bantuan bagi AKBP Dody.
"Ibu Merthy istrinya pak Teddy Minahasa disitu disebutkan mau membantu Ibu Rahma untuk pak TM itu bertanggung jawab," katanya.
Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.
Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AKBP Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
Teddy Minahasa
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.