Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kisah Pilu Hidup AG eks Pacar Mario Dandy: Pengacara Sampai Tak Tega Pilih Bela Secara Pro Bono
Kuasa hukum AG, Sony Hutahaen bercerita bahwa kliennya ini memiliki kisah hidup yang memilukan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AG, Sony Hutahaen bercerita bahwa kliennya ini memiliki kisah hidup yang memilukan.
Kondisi itu yang membuat tim kuasa hukum memilih membela AG (15) secara Pro Bono.
Diketahui, AG ikut terseret kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Penganiayaan sadis itu mengakibatkan David, anak petinggi GP Ansor tersebut, sampai koma berhari-hari.
Terkuak alasan tim kuasa hukum AG memilih membela secara Pro Bono.
Baca juga: AG Eks Pacar Mario Dandy Ditahan, Pihak David Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Metro Jaya
Alasan itu tak lain karena kondisi hidup AG yang mengundang empati.
"Kita melihat keadaan keluarganya yang sangat mengkhawatirkan. Ibunya itu kena kanker, bapaknya kena stroke. Kakaknya sendiri, bocor jantung," kata Sony pada Selasa (7/3/2023).
Sony mengatakan timnya akan berjuang membela AG seobjektif mungkin dengan melihat semua fakta yang ada.
AG Putus dengan Mario Dandy
AG (15), remaja yang sempat menjalin asmara dengan Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya putus.
AG memutuskan hubungan asmara dengan Mario Dandy pascapenganiayaan terhadap mantan AG, Cristalino David Ozora (17).
Diketahui, saat penganiayaan tersebut, AG diberitakan masih berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
Penganiayaan tersebut pun dipicu karena ada suatu peristiwa antara David dan AG yang membikin Mario Dandy ingin meminta klarifikasi.

Namun, alih-alih meminta klarifikasi, Mario Dandy malah melakukan perbuatan sadis terhadap David hingga berujung koma.
Penganiayaan sadis itu pun membuat hubungan mereka putus.
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ulah Sadisnya Bikin Hidup Rafael Alun Susah: Terkena Getah Dipecat!
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahaen.
" Agnes ini kekasih dari Mario Dendy. Ini baru sebulan, dan sekarang ketika pemeriksaan dan kita sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony pada Rabu (8/3/2023).
AG memutuskan Mario Dandy karena anak mantan pejabat pajak itu melepaskan tanggung jawabnya dan melempar kesalahan kepada AG.
"Karena di situ kita jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," pungkasnya.
AG Ditahan
AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Adapun AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ulah Sadisnya Bikin Hidup Rafael Alun Susah: Terkena Getah Dipecat!
"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.