Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Pengacara Mario Dandy Ngaku Diteror, Dikirimi SMS Dari Nomor Tak Dikenal
Tak hanya Dolfie, rekannya bernama Basri yang juga sebagai tim pengacara Mario juga menerima teror serupa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku diteror sejak menangani kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ia menyebutkan teror yang diterima yaitu berupa pesan singkat SMS dari nomor tak dikenal.
"Di sini perlu kami sampaikan kepada media, terkait kami sebagai kuasa hukum. Dari semalam kami mendapat semacam teror, jadi ada SMS yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Tak hanya Dolfie, rekannya bernama Basri yang juga sebagai tim pengacara Mario juga menerima teror serupa.
"Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya, Basri, itu sudah mulai ada. Kami berharap agar supaya jangan ada teror lah, biar proses hukum ini berjalan secara profesional," ujar dia.
"Jadi kita tidak tahu itu dari siapa gitu. Jadi semalam itu sudah mulai ada SMS yang tidak dikenal, ya tadi sampai tadi masih ada tadi," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Mario Dandy Akui Berteman Baik dengan Wanita APA, Sempat Bertemu Sebelum Aniaya David
Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.
AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.