2 Malam Razia, Satpol PP Tangsel Sisir 7 Tempat Hiburan Malam Sita Ratusan Botol Miras

Sebanyak 399 minuman beralkohol diamankan dan akan segera dimusnahkan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Petugas Satpol PP Tangsel razia miras di tempat hiburan malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) menyisir beberapa tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Razia tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 10 Maret 2023 saat dini hari.

Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Tangerang Selatan melakukan pengecekan di tujuh tempat hiburan malam.

"Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya," kata Oki.

Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.

Sebanyak 399 minuman beralkohol diamankan dan akan segera dimusnahkan.

Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya.

Baca juga: Ada Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy, Ini Penampakannya

Hal itu untuk memastikan apakah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.

"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan," jelas Oki.

"Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang di bawah umur," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved