Cerita Kriminal

Korban Pemalakan Preman di Tomang Belum Lapor Polisi, 4 Pelaku Bakal Diserahkan ke Dinsos Jakbar

Sopir truk korban pemalakan preman di pintu masuk Tol Tomang, Jakarta Barat, masih belum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Jumat (10/3/2023).

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim memberikan keterangan usai menangkap empat pelaku pemalakan yang bikin resah sopir truk di lampu merah Tomang, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). 

"Bisa juga (berkomplot), karena sekitar 7-8 orang di setiap titik banyak yang main di lampu merah itu," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp251 ribu.

Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku itu berpura-pura mengamen di sepanjang jalan ampu merah Tomang arah Tangerang.

Kemudian mereka melakukan aksinya yaitu pemalakan liar terhadap pengemudi truk di saat lalu lintas macet.

"Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang mengakibatkan resahnya pengemudi truk yang dapat menimbulkan tindakan kriminal," kata Dodi.

Setelah berhasil ditangkap, empat pelaku langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut.

Selain menangkap empat pelaku, tim buser Polsek Palmerah juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp251 ribu hasil pemalakan liar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved