Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Contohkan Push Up yang Benar ke David, Shane Lukas Kasih Petuah: Buka Saja Tangannya
Tersangka Mario Dandy Satriyo mencontohkan push up yang benar kepada korban David sebelum penganiayaan terjadi. Hal itu terungkap saat rekonstruksi.
"Lah, ini gue buncit nih," seru Mario meyakinkan David.
"Gue kan kurus kayak gini, Den," David memelas.
Baca juga: Sadisnya Mario Suruh David Peragakan Sikap Tobat: Kepala di Aspal, Kedua Tangan di Belakang
Tak lama, petugas keamanan kompleks yang sedang keliling, datang menegur melihat keempatnya ngobrol-ngobrol, "Ada apa ramai-ramai?"
Diketahui, tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca juga: Setelah Tendang David, Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Lalu Menganiaya Lagi
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.