Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Penganiayaan David Libatkan AGH Anak di Bawah Umur, Persidangan dan Rekonstruksi Bakal Tertutup?

Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.

Kolase TribunJakarta
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.

Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH.

AGH diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan kekasih Mario. 

TONTON JUGA


"Persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diselenggarakan secara tertutup," kata Reza Indragiri, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya aib yang dibuka maupun perasaan tertekan bagi anak tersebut.

Karena yang perlu diingat adalah meskipun anak ini tengah berhadapan dengan hukum, ia masih memiliki hak yang harus terpenuhi.

Termasuk dianggap sebagai manusia yang tetap memiliki masa depan.

Baca juga: Soal Teror Chat dari Orang Tak Dikenal, Kuasa Hukum Mario Dandy Belum Bawa ke Ranah Hukum

"Untuk menekan adanya victimisasi, mengurangi kemungkinan adanya buka-bukaan aib yang akan bisa berakibat jangka panjang bagi anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Reza.

Reza kemudian menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya berlaku di persidangan saja, namun juga saat anak itu hendak menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya.

"Semangat yang sama saya juga pertanyakan 'apakah bisa direalisasikan ketika dilakukan rekonstruksi di lapangan'," papar Reza.

Ia pun mempertanyakan apakah otoritas terkait mampu memegang komitmen untuk menjamin Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan tersebut bebas dari hal apapun yang dapat mengganggu psikologis anak itu.

Baca juga: "Apakah Anda Sibuk Sekarang?" Bunyi Teror Chat dari Sosok Misterius ke HP Kuasa Hukum Mario Dandy

"Apakah bisa bagi otoritas terkait menjamin bahwa TKP itu steril dari segala hal yang bisa mengganggu stabilitas psikis anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Reza.

Reza menambahkan bahwa rekonstruksi bisa tetap dilakukan, karena tahap ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.

Namun di balik itu semua, ada hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan yakni proses rekonstruksinya tidak menimbulkan tekanan mendalam bagi anak tersebut.

"Lakukan saja rekonstruksinya karena itu bagian dari proses pertanggungjawaban pidana yang akan dilangsungkan nantinya, tetapi bagaimana kemudian proses rekonstruksi itu bisa meminimalkan kemungkinan tekanan -tekanan ekstra terhadap anak," pungkas Reza.

Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo disorot.

Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, namun ia kini telah dicopot dari posisinya itu dan dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar, namun kini diketahui melakukan transaksi hingga mencapai Rp 500 miliar dan terafiliasi dengan 40 rekening.

Saat ini puluhan rekening itu pun telah diblokir, dan tahapan klarifikasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini naik statusnya menjadi penyelidikan.

Hal itu karena transaksi keuangan dari rekeningnya mencurigakan, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved