Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Terungkap Saat Rekonstruksi, Mario Dandy Bawa Rubicon Jemput AG di Sekolah Sebelum Aniaya David
Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan urutan kejadian penganiayaan David dalam rekonstruksi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Penyidik mengatakan, rekonstruksi dimulai dengan rencana pertemuan Mario dan AG.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Setelahnya, Mario dan AG menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Komplek Green Permata untuk menemui David.
"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.
Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.
"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.
Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Berpelat Palsu Dililit Garis Kuning
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.
Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.